The Impact of the Implementation of Modernization of the Tax Administration System and Tax Administration Sanctions on Taxpayer Compliance at the Medan Petisah Pratama Tax Office

  • Yessi Rinna Wanti Sinaga Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya
  • Yonson Pane Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya
  • Linda Wahyu Marpaung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya
Keywords: Tax Service Quality, Tax System, Understanding of Tax Regulations

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan modernisasi sistem administrasi perpajakan dan sanksi administrasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak yang melaporkan SPT di KPP Pratama Medan Petisah tahun 2023 yang berjumlah 163.912 orang. Jumlah sampel sebanyak 400 Wajib Pajak dengan tingkat kesalahan 5%. Teknik pengambilan sampel dengan nonprobability sampling menggunakan jenis accidental sampling. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis regresi berganda yang menghasilkan persamaan Kepatuhan Wajib Pajak = 11.366 + 0,70 Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan + 0,476 Sanksi Administrasi Perpajakan. Peneliti juga menggunakan taraf signifikansi 5%. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa Implementasi Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Sanksi Administrasi Perpajakan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Koefisien determinasi α berarti 50% variabel Kepatuhan Wajib Pajak hanya dapat dijelaskan oleh variabel Implementasi Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Sanksi Administrasi Perpajakan, sedangkan 50% sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian seperti Kualitas Pelayanan dan Pemahaman Perpajakan.

References

Adolph, R. (2016). The Effect Of Tax Sanctions. Modern tax Administration System, E-Filling and Tax Volunteers On Taxpayer Compliance. 8(2), 1–23.

Amah, N., & Choirunisa, R. (2022). Perpajakan: Opsi Solusi Kepatuhan Pajak Masa Covid-19. http://eprint.unipma.ac.id/297/1/

Andri, A., & Sandra, A. (2017). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Di Itc Cempaka Mas Jakarta. Jurnal Bina Akuntansi, 4(2), 124–140.

Anggraeni, V. K., & Lenggono, T. O. (2021). Pengaruh Implementasi Pp No 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan, Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas, 9(1), 96–108.

Dwikora, H. (2013). Perpajakan Indonesia (Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruan Tinggi). Jakarta: Mitra Wacana Media, 7-8.

Elsani, K., & Tanno, A. (2023). Preferensi Risiko dalam Memoderasi Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Owner, 7(2), 1401–1423.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariete dengan program IBM SPSS 23.

Hikmah & Ratnawati, (2024). Kepatuhan Pajak dan e-Perpajakan. Cahya Ghani Recovery

Kurniawan, D. R. (2019). Pahami Ketentuannya Hindari Sanksinya.

Manrejo, S. (2023). Kepatuhan Pajak Sebuah Kajian Berbasis Pengetahuan. In Cv. Aa. Rizky (Issue August).

Mardiasmo, (2016). Perpajakan. C.V ANDI OFFSET (Penerbit ANDI).

Nitasari, A., Nurlaela, S., & Siddi, P. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Tingkat Pendidikan, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Owner, 7(3), 2494–2505.

Pandiaga, L. (2014). Administrasi Perpajakan: Pedoman Praktis Bagi Wajib Pajak di Indonesia.

Prananjaya, K. P., & Narsa, N. P. D. R. H. (2019). Obedience Pressure and Tax Sanction: An Experimental Study on Tax Compliance. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 21(2), 68–81.

Rahayu, (2017). Perpajakan konsep dan aspek formal. Bandung: Rekayasa Sains, 110-195.

Riyanto, S., & Hatmawan, A. A. (2020). Metode riset penelitian kuantitatif penelitian di bidang manajemen, teknik, pendidikan dan eksperimen. Deepublish.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Penerbit CV ALFABETA.

Sujarweni, V. W. (2020). Metodologi Penelitian Bisnis & Ekonomi. Pustaka Baru Press.

Suyatmin, S., Santika, A. W., & Purbasari, H. (2023). Analysis of the Effect of Taxation Knowledge, Taxpayer Awareness, Taxation Socialization, Tax Sanctions, and E-Filling on Taxpayer Compliance (Empirical Study at the Primary Tax Office in Jepara Regency, Central Java). Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 7(3), 376–385.

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat (1) Tahun 2013.

Wahyudi, S. T. (2017). Statistika ekonomi: Konsep, teori, dan penerapan. Universitas Brawijaya Press.

Wicaksana, I. G. P. A. D., & Supadmi, N. L. (2019). Pengaruh Kesadaran WP, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Pada Kepatuhan WPOP. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 27(3), 2039.
Published
2025-07-18
Section
Articles